Success Fee Advokat Tidak Dibayar Bisa Ajukan Gugatan ke Pengadilan (Putusan Nomor 240/Pdt.G/2022/PN Pdg)

Berdasarkan Pasal 21 UU Advokat yang menyatakan bahwa “Advokat berhak mendapat honorarium Jasa Hukum yang telah diberikan kepada kliennya”. Adapun bentuk pemberian honorarium antara Advokat dengan Kliennya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yang umumnya dituangkan dalam bentuk Perjanjian Jasa Hukum. Setelah Advokat memenuhi kewajibannya melaksanakan jasa hukum yang telah disepakati, sudah seharusnya juga Advokat tersebut mendapatkan haknya berupa pembayaran honorarium yang telah disepakti sebelumnya. Tidak dibayarnya honorarium tersebut merupakan bentuk wanprestasi atas suatu perjanjian.

Sebagaimana perkara pada Putusan Nomor 240/Pdt.G/2022/PN Pdg, Penggugat selaku kuasa hukum Tergugat pada mulanya mendapatkan sebidang tanah sebagai uang jasa/success fee setelah menyelesaikan perkara Tergugat. Kesepakatan tersebut juga dituangkan dalam perjanjian yang sah antara kedua belah pihak. Namun dalam pemenuhan/pelaksanaan perjanjian berbeda dengan kesepakatan yang sudah dilakukan. Penggugat mengajukan gugatan wanprestasi atas cidera janji yang dilakukan oleh Tergugat dengan tidak memberikan objek perjanjian dan akses untuk melakukan pengurusan kepemilikan tanah. 

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa Tergugat memiliki itikad yang tidak baik dan tidak melakukan pemenuhan prestasi. Majelis Hakim menjelaskan bahwa “menurut KUHPerdata (burgerlijk wetboek) dalam Pasal 1313 berbunyi “suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Lalu juga sebagaimana KUHPerdata Pasal 1338 berbunyi “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuat. Perjanjian-perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup itu”. Sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik. 

Majelis Hakim kemudian memberikan pendapat ”bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas Majelis Hakim memahami dengan berkesimpulan tuntutan Petitum Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I angka/nomor 2 dapat menyatakan Perbuatan Tergugat menunda eksekusi perkara perdata No.59/Pdt.G/ 2009/PN.Pdg, adalah perbuatan cidera janji (Wanprestasi), sehingga Penggugat tidak bisa mengurus legalitas tanah hak penggugat yang merupakan Jasa dan penggantian biaya yang telah Penggugat Keluarkan dalam menangani perkara perdata No.59/Pdt.G/2008/ PN.Pdg, oleh karena itu dari pertimbangan hukum diatas menurut pendapat Majelis Hakim adalah patut dan adil menurut hukum terhadap petitum angka/nomor 2 untuk dikabulkan”

Dengan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim memberikan putusan bahwa Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan cidera janji wanprestasi dan menghukum Tergugat untuk membuat surat pelepasan hak atas tanah dan membayar uang denda sejak perkara tersebut mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top