Upaya Hukum Peninjauan Kembali

Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa yang juga merupakan kesempatan terakhir untuk memperoleh keadilan. Kantor Hukum Tiga Wangsa berpengalaman menangani PK berbagai kasus-kasus penting baik Pidana maupun Perdata. Kami memberikan perlayanan hukum terbaik demi menjaga kepentingan klien berdasarkan pengalaman dan jariangan luas kami yang telah teruji.

Scroll to Top