Layanan Kami
Anda sedang menghadapi masalah hukum? Ingin bertanya & konsultasi terlebih dahulu?
Klik masalah hukum yang sedang anda hadapi untuk berkonsultasi langsung dengan Pengacara kami.
BENTUK JASA HUKUM KAMI
Litigasi
Adalah upaya hukum yang dilakukan di Pengadilan. Jasa yang diberikan berupa konsultasi, pendampingan dan/atau mewakili kepentingan Klien untuk mengajukan/menghadapi Gugatan di Pengadilan, baik pada tingkat pertama, banding, maupun Kasasi dan Peninjauan Kembali. Kantor Hukum Tiga Wangsa memiliki pengalaman yang panjang dalam menyelesaikan perkara-perkara litigasi, baik dalam tahap pendampingan di Kepolisian, Kejaksaan, KPK maupun di Pengadilan.
Retainer
Bentuk jasa hukum Retainer berupa kontrak hubungan hukum selama waktu tertentu yang disepakati antara pengacara dengan Kliennya untuk memberikan advis, review atas resikoresiko hukum yang mungkin timbul dalam kegiatan bisnis yang dilakukan Klien. Umumnya Retainer dapat digunakan oleh perusahaan-perusahaan ataupun pribadi sebelum adanya masalah hukum ataupun setelah terjadinya masalah hukum, dengan fungsi untuk menjaga perusahaan agar tidak terjadi permasalahan hukum.