Gugatan Yang Tidak Memuat Luas & Batas Objek Sengketa Maka Gugatan Dikualifikasikan Tidak Jelas (Obscuur Libel) Meskipun Telah Bersertifikat

Dalam sengketa tanah yang berujung pada adanya Gugatan ke Pengadilan, maka dalam Gugatan harus dimuat luas dan batas objek tanah sengketa agar Gugatan tidak dianggap tidak jelas atau kabur (Obscuur Libel), hal ini bisa dilihat dari Kaidah Hukum dalam pertimbangan Mahkamah Agung Nomor 2626 K/Pdt/2019 tanggal 7 Oktober 2019 sebagai berikut:

Bahwa alasan kasasi dapat dibenarkan, Eksepsi dari Tergugat tentang gugatan Penggugat kabur, dapat dikabulkan oleh karena ternyata dalam gugatannya Penggugat tidak menyebutkan batas-batas objek sengketa, disamping itu antara posita dan petitum gugatan tidak saling mendukung, karena dalam petitumnya Penggugat tidak menyebutkan tentang berapa luas, batas-batas objek sengketa yang telah dikuasai dan sebagai milik Penggugat sebagai ahli waris Kayin bin Semplo, maka gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima. Disamping itu meskipun sudah ada Sertifikat tetapi Sertifikat bukan menunjukkan bukti batas tetapi hanya bukti kepemilikan; ”

 

Sumber: Putusan Mahkamah Agung Nomor 2626 K/Pdt/2019 tanggal 7 Oktober 2019

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top