Gugatan Dikabulkan karena Tanda Tangan dalam AJB Terbukti Palsu (Putusan Nomor: 587/Pdt.G/2023/PN.Bks)

Akta Jual Beli (AJB) merupakan dokumen penting dalam pembuktian peralihan kepemilikan tanah. Namun tak jarang banyak oknum yang melakukan cara-cara yang tidak sesuai dengan undang-undang untuk menguasai sebidang tanah dan membuat AJB palsu. 

Begitu pula yang terjadi pada duduk perkara putusan Nomor: 587/Pdt.G/2023/PN.Bks. Para Penggugat selaku anak dan istri sah pemilik tanah mengajukan gugatan kepada Para Tergugat yang tanpa izin keluarga telah menjual tanah dan bangunan kepada orang lain serta melakukan proses pembuatan AJB. Berdasarkan bukti-bukti persidangan Penggugat menerangkan bahwa AJB yang sudah diterbitkan cacat prosedur karena sejatinya tidak ada transaksi penjualan dan pembayaran atas tanah dan bangunan, dan tidak ada pihak keluarga yang terlibat dalam proses pembuatan AJB tersebut.

Dalam proses pembuktian, Majelis Hakim menyatakan bahwa “persengketaan antara kedua belah pihak berperkara adalah mengenai kepemilikan tanah dan bangunan rumah yang ada diatasnya, obyek sengketa dalam perkara a quo antara Penggugat dengan Para Tergugat maka berdasarkan Pasal 163 HIR/283 RBg Penggugat berkewajiban untuk membuktikan hal tersebut”. Dan Penggugat atas pengajuan bukti surat-surat dan saksi mampu membuktikan cacat prosedur atas AJB yang dimaksudkan dalam perkara tersebut.

Pada proses pembuktian surat berupa kwitansi pelunasan pembayaran jual-beli tanah antara pemilik awal rumah obyek sengketa yang dihadirkan sebagai saksi oleh Penggugat. Saksi tersebut di persidangan pada pokoknya menerangkan benar telah melakukan jual beli rumah obyek sengketa dengan almarhum suami Penggugat, tapi tidak pernah melakukan jual beli dengan Tergugat. Saksi tersebut juga menyangkal tandatangannya yang ada dalam Akta Jual Beli dan keberatan tandatangannya dipalsukan pada AJB diatas materai dengan Tergugat.

Dengan adanya fakta pemilik awal rumah Obyek Sengketa yang telah menjual rumahnya kepada almarhum suami Penggugat, dan tidak pernah menandatangani Akta Jual Beli dengan Tergugat dan saksi-saksi yang menerangkan bahwa tidak pernah melakukan penandatanganan akta jual beli untuk jual beli tanah objek perkara dihadapan notaris. Dua bukti tersebut menjadi poin penting untuk Majelis Hakim dalam merumuskan pertimbangan dan mengambil putusan atas suatu perkara. Sehingga dalam pertimbangan Majelis Hakim merupakan kesimpulan pandangan para hakim atas bukti-bukti yang telah dihadirkan pada saat sidang perkara. 

Selanjutnya Majelis Hakim dalam pertimbangan hukum menyatakan “Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas maka tanah dan bangunan rumah, obyek sengketa dalam perkara aquo yang terletak di Jl. H. Taqwa RT.003,RW.009, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi adalah milik ________________________ dalam perkawinannya dengan Penggugat IV, ________________ dan penguasaan tanah dan bangunan rumah yang ada diatasnya, obyek sengketa dalam perkara a quo oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melanggar hukum dan oleh karenanya Tergugat I dan Tergugat II harus dihukum menyerahkan tanah dan bangunan rumah yang ada diatasnya, obyek sengketa dalam perkara aquo yang terletak di Jl. H. Taqwa RT.003,RW.009, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi kepada Para Tergugat dalam keadaan kosong pada saat putusan dalam perkara aquo mempunyai kekuatan hukum tetap”.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan gugatan atas AJB palsu dapat diterima. Kemudian menyatakan tidak sah dan batal demi hukum AJB terkait pembelian  objek perkara yang sebelumnya telah dibuktikan oleh Penggugat. Pembuktian tersebut terkait cacat prosedur atas AJB, dimana tidak ada bukti pembayaran tanah, pemilik tanah sebelumnya tidak dilibatkan dalam proses AJB, dan rekayasa tanda tangan pembeli pada AJB tersebut. 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top