Jual-beli tanah merupakan salah satu bentuk peralihan hak atas tanah, sehingga pencantuman tanggal pelaksanaan jual-beli juga menjadi poin penting yang harus diperhatikan. Saat perjanjian jual-beli dilaksanakan saat itu pula ditandai telah terjadinya peristiwa hukum peralihan hak atas tanah.
Pada perkara Nomor: 1215/PK/Pdt/2023 menjelaskan bagaimana tanggal sebuah perjanjian menjadi hal yang penting. Perkara tersebut telah sampai pada proses Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Hal itu terjadi dimana salah satu pihak merasa tidak puas dan mengajukan proses hukum lanjutan sampai pada tingkat Peninjauan Kembali.
Pada proses peradilan tingkat pertama sampai tingkat kasasi, Majelis Hakim sepakat berpendapat bahwa perkara perjanjian jual-beli tanah pada tahun 2011 sah dan memiliki kekuatan hukum. Sedangkan pihak lawan merasa hal tersebut tidak sah karena telah terjadi perjanjian pengikatan jual-beli pada tahun 2014 dengan objek yang sama, sehingga terdapat dua perjanjian dengan objek jual-beli yang sama.
Dalam alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali, Majelis Hakim memberikan pertimbangan “bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan oleh karena setelah meneliti secara seksama memori peninjauan kembali yang diterima tanggal 6 Juli 2023 dan kontra memori peninjauan kembali yang diterima tanggal 17 Juli 2023 dihubungkan dengan putusan judex juris tidak ditemukan adanya kekhilafan hakim”.
Majelis Hakim memberikan penjelasan “bahwa penggugat dapat membuktikan perjanjian jual-beli pada tahun 2011 telah dibuat sesuai dengan prosedur yang sah menurut perundang-undangan. Objek sengketa adalah sah milik PT X yang dalam hal ini carrus constantino selaku presiden direktur PT X. sebaliknya perikatan jual-beli 2014 yang dibuat dihadapan notaris batal demi hukum karena atas objek sengketa telah diperjualbelikan lebih dahulu dan sudah menjadi hak penggugat”.
Pertimbangan Majelis Hakim sesuai berdasarkan waktu/tanggal terjadinya perjanjian yang sudah dilakukan. Sehingga sah dan memiliki kekuatan hukum perjanjian yang telah dilaksanakan terlebih dahulu dan tidak ada pembatalan yang terjadi atas perjanjian tersebut.