Hukuman Pidana Lebih Berat Tidak Bisa Menjadi Alasan Ajukan Peninjauan Kembali (Putusan No: 3 PK/Pid/2024)

Terhadap suatu Putusan Hukum dalam perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, masih terdapat upaya hukum luar biasa yang disebut Peninjauan Kembali. Proses upaya hukum Peninjauan Kembali dapat dilakukan apabila ditemukan bukti atau fakta baru yang harus menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam mengadili perkara. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHAP. Lalu apakah penjatuhan hukuman yang lebih berat diantara Terdakwa/Terpidana yang lain bisa diterima menjadi alasan Peninjauan Kembali?

Pada Putusan Nomor: 3 PK/Pid/2024, Peninjauan Kembali diajukan oleh Terdakwa dan yang mewakili, namun berujung tidak sesuai dengan harapan Terdakwa. Hal tersebut dikarenakan Terdakwa mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung namun dengan alasan-alasan pengajuan yang hanya berdasar pada pengulangan yang telah dipertimbangkan Majelis Hakim pada tingkat peradilan sebelumnya. Padahal Pasal 263 Ayat (2) dan Ayat (3) KUHAP telah mengatur secara jelas alasan-alasan Peninjauan Kembali.

Pada perkara tersebut terdapat dua terdakwa yang dijatuhi hukuman berbeda oleh Majelis Hakim. Dimana dua terdakwa tersebut memenuhi unsur-unsur Pasal 170 Ayat (2) KUHP. Pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan bahwa “Bahwa alasan peninjauan kembali yang menyatakan bahwa terdapat kekhilafan yang nyata dalam putusan judex facti menyatakan Para Terpidana karena menjatuhkan pidana yang lebih berat pada Para Terpidana daripada kepada Saksi Dewa Buthena tidak dapat dibenarkan karena judex facti telah mempertimbangkan dengan tepat peran masing-masing Para Terpidana selain itu alasan tersebut bukan merupakan alasan peninjauan kembali karena bukan merupakan pertentangan putusan yang dimaksud Pasal 263 Ayat (2) dan Ayat (3) KUHAP”

Pendapat tersebut kemudian diperkuat dalam pertimbangan Hakim yang menyatakan “Menimbang bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidak termasuk dalam salah satu alasan peninjauan kembali sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a, b dan c KUHAP; Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 266 Ayat (2) huruf a KUHAP, maka permohonan peninjauan kembali dinyatakan ditolak dan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut dinyatakan tetap berlaku “.  

Dengan demikian bahwa berdasar hukum yang kemudian Majelis Hakim memberikan putusan menolak permohonan peninjauan kembali tersebut. Sehingga pada ksesmpulannya setiap putusan Majelis Hakim berkaitan dengan hukuman perkara tindak pidana telah dipertimbangkan dengan tepat oleh Majelis Hakim dan tepat berdasarkan peran masing-masing para terpidana.

 

Konsultasi upaya hukum Peninjauan Kembali dapat melalui WA: 087885850050

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top